Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Shane Lukas

- 7 September 2023, 16:30 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shane Lukas dengan berbagai pertimbangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shane Lukas dengan berbagai pertimbangan. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

POTENSI BISNIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim telah mempertimbangan beberapahal, di antaranya hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan putusan majelis hakim yakni Shane Lukas terlibat dalam perkara penganiayaan David Ozora yang berakibat masa depan korban menjadi rusak.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi, Ini Alasannya

“Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban,” ujar Hakim anggota Muhammad Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023, dikutip dari PMJ News.

Sementara hal yang meringankan putusan terhadap Shane Lukas, yakni perbuatan terdakwa yang berusaha mencegah Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan meski sudah terlambat.

“Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah menghindarkan akibat yang lebih fatal,” katanya.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah