Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi, Ini Alasannya

- 7 September 2023, 15:35 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak membebankan terdakwa Shane Lukas untuk membayar restitusi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak membebankan terdakwa Shane Lukas untuk membayar restitusi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

POTENSI BISNIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak membebankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan untuk membayar restitusi atau biaya ganti rugi kepada korban penganiayaan, David Ozora.

Adapun sebagai alasannya, Majelis hakim menilai bahwa Shane Lukas bukan pelaku utama dalam perkara penganiayaan tersebut sehingga tidak dibebankan bayar ganti rugi tersebut.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemanggilan Dahlan Iskan Selidiki Kasus Korupsi LNG

“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ujar Hakim anggota Muhammad Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Tak Terima Devan Hajar Nino, Elsa Ceburkan sang Suami ke Kolam, Tegar Hilang Harga Diri

Maka dari itu, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis dengan pidana 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah