POTENSI BISNIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan atas kasus penganiayaan David Ozora.
Atas vonis tersebut, Shane Lukas mengajukan banding.
Baca Juga: Update Sidang Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis Lima Tahun Penjara
“Saya mau banding Yang Mulia,” ujar Shane di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023, dikutip dari PMJ News.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane Lukas terbukti turut serta terlibat dalam penganiayaan David Ozora dengan berperan merekam video saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David.
Baca Juga: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Lima Saksi
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.