Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy juga Dibebankan Restitusi 25 Miliar ke Korban

- 7 September 2023, 16:50 WIB
Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dibebankan membayar  restitusi sebesar 25 miliar.
Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dibebankan membayar restitusi sebesar 25 miliar. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

POTENSI BISNIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dengan pidana 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan berat David Ozora.

Selain kurungan 12 tahun, majelis hakim juga membebankan Mario Dandy untuk mebayar restitusi atau ganti rugi sebesar 25 miliar kepada korban David Ozora.

"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp25.150.161.900," ujar Hakim Alimin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Shane Lukas

Lanjut Alimin, dalam perkara tersebut Mario Dandy dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Alimin.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah