Perubahan jadwal ini akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
KPU juga telah melakukan uji publik terkait PKPU ini pada tanggal 4 September 2023.
Perubahan jadwal ini juga disebutkan akan dilakukan menyusul disetujuinya Perppu Pemilu yang diajukan oleh pemerintah pada Desember 2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.***