POTENSI BISNIS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil sitaan senilai Rp55 Milyar kepada TNI AL.
Aset tersebut adalah barang rampasan kasus korupsi, berupa tanah dan bangunan senilai Rp55.823.297.000.
Penyerahan barang rampasan hasil korupsi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri kepada TNI Angkatan Laut.
Baca Juga: Gunakan 4.800 Kg Garam, Tim TMC Cegah Hujan di Jabodetabek
Penyertaan tersebut melalui Kementerian Pertahanan dan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.
Aset tersebut hasil sitaan KPK dari perkara tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
"Serah terima terkait dengan aset rampasan ini kami lakukan sebagai bentuk pengembalian dan pengelolaan barang rampasan negara," kata Firli dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: 1 Tahun Portal Jember Group: Resmikan Inkubator Kemandirian Ekonomi dan Buku Mediapreneur Meluncur
"Yang kami KPK peroleh dari penindakan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.