Wamenkumham Sebut Dua Menteri Jokowi Layak Dihukum Mati, KPK: Seluruh Unsur Pasal 2 Ayat 1 Harus Terpenuhi

- 17 Februari 2021, 19:52 WIB
Kolase Foto dua mantan menteri yang terjerat kasus korupsi, Julilari Batubara dan Edhy Prabowo yang menurut Wamenkumham Eddy Hiariej layak dijatuhi hukuman mati
Kolase Foto dua mantan menteri yang terjerat kasus korupsi, Julilari Batubara dan Edhy Prabowo yang menurut Wamenkumham Eddy Hiariej layak dijatuhi hukuman mati /Foto ini diambil dari akun IG @kemensosRI dan @kkpgoid

POTENSI BISNIS - Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edwad Omar Sharif Hiariej yang menyebutkan dua menteri Jokowi layak dihukum mati direspon KPK.

Sebagaimana diketahui, Menteri KKP Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara secara beruntun melakukan korupsi di tengah pandemi.

Edhy Prabowo korupsi benur lobster, sementara Juliari Peter Batubara terjerat kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Baca Juga: Menpora Berencana Menggelar Pertemuan untuk Bahas Kompetisi 2021

Sementara, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal pernyataan Wamenkumham tersebut.

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri menyebutkan bahwa KPK tentu memahami ususlan hukuman bagi kedua pelaku, namun tentu hukuman mati bisa dilakukan jika seluruh unsur pasal 2 ayat 1 terpenuhi.

Baca Juga: Hore, Pengesahan STNK Online Segera Berlaku, Cek Jadwalnya di Sini

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya, Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, pada Rabu 17 Februari 2021 sebagaimana dikutip dari PMJNews.com.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menganggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x