Wamenkumham Sebut Dua Menteri Jokowi Layak Dihukum Mati, KPK: Seluruh Unsur Pasal 2 Ayat 1 Harus Terpenuhi

- 17 Februari 2021, 19:52 WIB
Kolase Foto dua mantan menteri yang terjerat kasus korupsi, Julilari Batubara dan Edhy Prabowo yang menurut Wamenkumham Eddy Hiariej layak dijatuhi hukuman mati
Kolase Foto dua mantan menteri yang terjerat kasus korupsi, Julilari Batubara dan Edhy Prabowo yang menurut Wamenkumham Eddy Hiariej layak dijatuhi hukuman mati /Foto ini diambil dari akun IG @kemensosRI dan @kkpgoid

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Ikatan Cinta 17 Februari Live Streaming RCTI: Elsa Takut Masuk Penjara, Andin-Al Kian Mesra

Sebab, dua mantan menteri itu melakukan korupsi pada saat pandemi Covid-19.

"Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah