POTENSI BISNIS – Penyanyi dangdung pria, Saipul Jamil dikabarkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
PK ini diajukan oleh Saipul Jamil terkait vonis yang diterimanya atas kasus suap, untuk meringankan hukuman kasusnya terdahulu.
Mengenai hal ini KPK pun menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan PK tersebut, seperti yang dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.
Baca Juga: Benarkah Nissa Sabyan Nikah Sirri dengan Ayus? Cek di Sini
"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 19 Februari 2021, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.
Nantinya tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun kontra memori dan menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat.
Upaya hukum PK merupakan hak dari setiap narapidana, termasuk Saipul Jamil.
Ali berharap MA turut berkontribusi dalam penegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Turnamen Indonesia Masters dan Indonesia Open 2021 Diundur, Ini Alasannya