Lama Tak Terdengar, Saipul Jamil Dikabarkan Ingin Ajukan PK Soal Kasus Suap, KPK: Tentu Siap!

- 19 Februari 2021, 20:11 WIB
Pedangdut Saipul Jamil menjalani hukuman penjara
Pedangdut Saipul Jamil menjalani hukuman penjara /PMJ News/

Nantinya masyarakat juga dapat menilai tingkat keadilan yang diberikan saat putusan majelis.

"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya pada tahun 2016, Saipul Jamil ditahan kepolisian karena kasus asusila yang dilakukan kepada seorang lelaki.

Akibat perbuatannya ini awalnya dia diganjar hukuman 3 tahun penjara, lalu dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Saipul Jamil menjadi total 5 tahun penjara.

Merasa tak terima akhirnya Saipul Jamil ajukan PK ke Mahkamah Agung (MA), namun hal itu ditolak dan Saipul Jamil tetap harus menjalani hukumannya.

Tidak habis akal, akhirnya Saipul Jamil memberi uang suap sebesar Rp.250 juta ke[ada hakim PN Jakarta Utara.

Uang suap tersebut diberikan Saipul Jamil kepada kakaknya, Syamsul Hidayatullah sebagai perantara.

Lalu kemudian diberikan kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Melalui www.prakerja.go.id, Cek Persyaratannya di Sini Sekarang!

Akibatnya, hukuman Saipul Jamil bertambah lagi 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah