Segera Laporankan Hadiah Imlek kepada KPK, Batas Waktu Hingga 30 Hari Sejak Menerima

- 13 Februari 2021, 08:55 WIB
KPK Ingatkan semua pejabat negara untuk tidak menerima hadiah imlek. Kalau terpaksa menerima wajib melaporkannya
KPK Ingatkan semua pejabat negara untuk tidak menerima hadiah imlek. Kalau terpaksa menerima wajib melaporkannya /Instagram @official.kpk

POTENSI BISNIS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima hadiah Tahun Baru Imlek 2021.

Hal itu dinilai berpotensi menjadi gratifikasi, itu merupakan pemberian dalam arti luas, yang meliputi banyak hal.

Seperti, pemberian barang, uang, rabat (discount), komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, komisi, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Baca Juga: Zodiak Asmara Hari Ini 13 Februari 2021: Harus ada Kejujuran dan Mulai Habiskan Waktu Bersama Pasangan

Gratifikasi bisa dilakukan di dalam negeri maupun dari luar negeri, yang mana dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau nonelektronik.

Dalam memaknai momen perayaan Tahun Imlek 2021, KPk pun menghimbau kepada para ASN dan penyelenggara agar tidak menerima gratifikasi.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Masuk Bulan Rajab, Lakukan Amalan Shalat Tahajud Berikut Tata Caranya

"Termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ipi dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews, Sabtu 13 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah