Berita Hadiah Imlek Hari Ini

News

Segera Laporankan Hadiah Imlek kepada KPK, Batas Waktu Hingga 30 Hari Sejak Menerima

13 Februari 2021, 08:55 WIB

KPK meminta pejabat dan pegawai negara tidak menerima hadiah yang bisa menjadi gratifikasi. Jika terpaksa menerima wajib melaporkannya

Terpopuler

Kabar Daerah