KPK Dalami Penyidikan Pembelian 'Wine' Tersangka Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Ekspor Benur

- 27 Januari 2021, 22:13 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/


POTENSIBISNIS - Tersangka eks Menteri KKP Edhy Prabowo terkonfirmasi atas pembelian 'wine' dari saksi karyawan swasta Ery Cahyaningrum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi hal itu yang diduga sumber uangnya berasal dari suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Ery merupakan mantan caleg dari Partai Gerindra, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Rasis pada Natalius Pigai, Tersangka Ambroncius Resmi Ditahan 20 Hari, Ini Penjelasannya

Hal itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus suap perizinan ekspor benur di Kemterian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya kenis 'wine' yang diduga juga dibeli dan konsumsi tersangka EP dan AM di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan di Jakarta, pada Rabu, 27 Januari 2021.

Tak hanya Ery, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk Edhy dan kawan-kawan, yakni wirawasta Alyk Mubarrok.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi Besar Semburkan 36 Kali Awan Panas Guguran, Begini Penjelasan BPPTKG

Penyidik mendalami uang yang diterima tersangak Edhy dan Amiril.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai satu di antara tenaga ahli dan istri tersangka EP yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima tersangka EP dan tersangka AM. Kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Ali.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x