Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang, KPK Beberkan Alasan Ini

- 14 Desember 2020, 19:45 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo
Menteri KKP Edhy Prabowo /Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

POTENSIBISNIS - Penahanan Edhy Prabowo diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memperpanjang penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan empat tersangka lainnya dalam perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Selain dari Edhy Prabowo, keempat tersangka tersebut ialah Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan Suharjito (SJT), Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Temukan Informasi Mengejutkan Ini

Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengungkapkan, perpanjangan Penahanan tersebut selama 40 hari terhitung mulai besok, 15 Desember 2020.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 5 orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021," ungkap Ali Fikri pada Senin 14 Desember 2020.

Jubir KPK mengatakan, Edhy dan keempat orang tersebut masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Unggah Video Lam Mahfud MD 'Negara Akan Hancur Pada Saatnya', Maksud UAS?

Lebih lanjut Ali mengatakan, Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena untuk kepentingan penyidikan.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x