Karena Hal Ini, Istri Edhy Prabowo Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Kedepan

- 22 Desember 2020, 13:15 WIB
Edhy Prabowo dan Istri, Iis Rosita Dewi saat foto bersama Prabowo Subianto.
Edhy Prabowo dan Istri, Iis Rosita Dewi saat foto bersama Prabowo Subianto. /Foto: Instagram@iisedhyprabowo//

POTENSIBISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Istri Edhy Prabowo untuk bepergian ke luar negeri.

Istri eks Menteri KKP yang merupakan Anggota DPR RI tersebut dicegah bepergian keluar negeri karena sedang dalam penyidikan oleh KPK terkait kasus korupsi di lingkungan KKP yang menyeret suaminya, Menteri KKP Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, KPK sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegas Iis tidak bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Yusril Ungkap Peristiwa Sehari Sebelum Habib Rizieq Jadi Tersangka, Singgung Pentolan GNPF

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama tersangka EP dan kawan-kawan," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA.

Terkait penyidikan Iis Rosita tersebut, KPK pun memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Baca Juga: Berhembus Kabar Reshuffle, Jokowi Akan Panggil Kandidat Menteri Baru Hari Ini

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP terkait tidak pidana suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ungk Ali Fikri, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA, 22 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x