POTENSIBISNIS - Tersangka Ambroncius Nababan resmi ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari kedepan sampai 15 Februari 2021.
Hal itu, diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartanto.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi Besar Semburkan 36 Kali Awan Panas Guguran, Begini Penjelasan BPPTKG
"Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai dari ini, 27 Januari-15 Februari 2021. Jadi ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri," kata Rusdi Hartono, di Jakarta pada Rabu, 27 Januari 2021.
Alasan penahanan itu, agar tersangka tidak melarikan diri dan tak menghilangkan barang bukti.
Pihaknya juga menegaskan, proses hukum kasus ini terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional serta akuntabel.
Baca Juga: Ternyata Bukan Narkoba, Ini Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami
"Tentunya penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," ujarnya.