Sebelumnya, dikutip ANTARA Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus duhaan penyebaran konten rasis kepada mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa 26 Januari 2021.
Penetapan tersangka itu, dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: Dibalik Nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ternyata Ada Sosok Wanita yang Berhati Mulia Ini
Ambroncius dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 16 jo Pasal 14 huruf b ayat 2 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang perubahan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kemudian Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Keji! Suami di Sumbar Perkosa Perempuan Dibantu Sang Istri
Diketahui, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan menggunggah sebuah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.
Konten tersebut berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggahnya di akun FB.
Unggah tersebut untuk menyikapi pernyataan Natalius Pigai yang menyebutkan masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.