POTENSIBISNIS - Terkait kasus dugaan ujaran rasis Ambroncius Nababan atas eks Komnas HAM Natalius Pigai dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hal tersebut dilakukan setelah menganalisis terkait dengan perkara tersebut.
Awalnya, Ambroncius Nababan sendiri dilaporkan masyaraka ke Polda Papua Barat.
Baca Juga: Ali Syakieb Resmi Lamaran, Margin Wierheerm Ternyata Pernah Rekam Hal Tak Terduga Pake Bahasa Sunda
Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Muannas Alaidid Tagih Janji Kapolri Soal Ini
Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan karena memperhatikan Locus Delicti dugaan rasisme itu.
"Tentunya dengan analisis yang dilakukan Siber Bareskrim. Maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta pada Senin, 25 Januari 2021.
"Kenapa dilimpahkan, diduga dari analisis Siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," sambungnya.
Baca Juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta Hari Ini: Aldebaran Cemburu, Barang Bukti Elsa Ketahuan?