POTENSIBISNIS - Kepala bidang Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menagih janji Kapolri soal transparansi berkeadilan.
Terlebih kata Muannas Alaidid bagi pelaku kebencian sara, penghapusan diskrimiasi ras dan etnis pelalu harus dijerat, tak peduli siapa dia.
Hal itu, diungkapkannya melalui unggahan di media sosial Twitter @muannas_alaidid.
Baca Juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta Hari Ini 25 Januari: Sinopsis Al Tersenyum Melihat Andin dan Reyna
"Ditangkap bkn dikritik, apalagi pak kapolri sdh janji soal transparansi berkeadilan tak peduli siapa dia, pelaku hrs dijerat kebencian sara srta penghapusan diskriminasi ras & etnis," cuitannya, dikutip PotensiBisnis.com pada Senin, 25 Januari 2021.
Selanjutnya, Muannas mengatakan, bahwa rasisme bukan delik aduan. Maka sebaiknya pelaku langsung ditangkap.
"Rasisme bkn delik aduan, sebaiknya pelaku langsung ditangkap mesti tnp ada laporan masym," katanya.
Baca Juga: Diberi Bantuan Pengacara AS, Tersangka Teroris Bali dan Jakarta Ini Punya Paspor Spanyol
Dirinya menyatakan, meski tak sepaham dan tak sejalan dengan Natalius Pigai, tak boleh rasisme dibiarkan di Negeri kita.
"Mesti kita tdk sepaham & sejalan dg natalius pigai, tak boleh rasisme dibiarkan dinegeri kita, ada Ps. 28 ayat 2 ITE, Ps. 4b angka 2 UU No 40 Th 2008 dan Ps. 156 KUHP," ujarnya Muannas Alaidid.