KPK Dalami Penyidikan Pembelian 'Wine' Tersangka Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Ekspor Benur

- 27 Januari 2021, 22:13 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

Dirinya mengatakan, terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK juga tak menutup kemungkinan mengumpulkan bukti-bukti baru danya dugaan tindak pidana korupsi lain dalam kasus izin ekspor benur itu.

Baca Juga: Ternyata Bukan Narkoba, Ini Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami

Selain itu, kata Ali, KPK juga mengingatkan kepada pihak-pidak yang dipanggil tim penyidik KPK dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

"KPK juga mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," katanya, dikutip ANTARA.

Kemudian, KPK telah menetapkan tersangka selain Edhy Prabowo, enam di antaranya, yaiutu Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri, Staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.

Baca Juga: Dibalik Nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ternyata Ada Sosok Wanita yang Berhati Mulia Ini

Kemudian tersangka Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, Ainul Faqih, selaku staf istri Edhy Prabowo dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

KPK pada Jumat, 22 Januari 2021, telah menyerahkan barang bukti dari tersangka Suharjito merupakan penyuap Edhy ke penuntutan agar dapat segera disidangkan setelah kasus berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Dalam waktu 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun surat dkawaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko Jakarta.

Persidangan terhadap Suharjito akan digelar di Pengadilan Tipokor Jakarta.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah