POTENSI BISNIS – Wacana hukuman mati bagi Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mulai disuarakan.
Namun, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus mereka berdua masih berkaitan dengan dugaan penerimaan suap.
Hal tersebut dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.
Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Februari 2021, Elsa Mulai Kebingungan Rahasianya Terbongkar
Menurut Ali untuk saat ini hukuman maksimal yang bisa mereka dapat adalah pidana penjara seumur hidup.
“Ancaman hukuman maksimal-nya sebagaimana ketentuan UU (Undang-Undang) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) adalah pidana penjara seumur hidup," kata Ali Fikri, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.
KPK memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua kasus tersebut, namun menurut Ali segalanya harus mengikuti aturan dan sesuai pasal yang ada.
Saat ini Ali mengatakan, hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dua kasus tersebut diawali dengan penerapan pasal-pasal dugaan suap.