Wacana Hukuman Mati Bagi Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, KPK: Kami Paham Harapan Masyarakat

- 17 Februari 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi KPK. Wacana hukuman mati
Ilustrasi KPK. Wacana hukuman mati /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

"Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan" ucapnya.

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbukti-nya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," lanjutnya.

Namun, ia memastikan pengembangan kasus itu sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan," ujar Ali.

Wacana ini mulanya datang dari, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurutnya dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi memang layak dihukum mati.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatan-nya sampai pada pidana mati," katanya.

Bukan hanya omongan kosong semata, dia juga menyampaikan dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.

Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19 dan kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

Hal tersebut dia sampaikan dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi," ucap Umar.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah