Selain itu anggaran untuk gaji PPPK yang sebelumnya harus dianggarkan oleh pemerintah daerah, untuk tahun ini pemerintah pusat telah memastikan tersedianya anggaran gaji bagi PPPK yang lolos seleksi dan untuk biaya penyelenggaraan juga dipastikan akan ditanggung oleh Kemendikbud. ***