Hak Pendapatan Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Begini Penjelasannya

- 6 Januari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi: PPPK/Guru/
Ilustrasi: PPPK/Guru/ /Pikiran Rakyat/ Ade Mamad

POTENSI BISNIS - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian Aparatur Sipil Negara yang memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayan publik dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi sejumlah jabatan ASN, termasuk guru pada Tahun 2021.

“Untuk mendorong produktivitas birokrasi dalam pelayanan publik, pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah,” ungkap Plt kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip PotensiBisnis.com dari Antara News, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Positif Covid-19, Gilang Dirga: Secara Psikis Juga Terserang

PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level kelompok jabatan, termasuk jaminan hari tua.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Paryono menjelaskan bahwa perbedaaan utama ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun.

Baca Juga: Presiden Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Indonesia

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dan skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x