Hak Pendapatan Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Begini Penjelasannya

- 6 Januari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi: PPPK/Guru/
Ilustrasi: PPPK/Guru/ /Pikiran Rakyat/ Ade Mamad

Dengan skema itu, sangat dimungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi  persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan.

Dengan demikian, fokus perhatian manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah