Hak Pendapatan Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Begini Penjelasannya

- 6 Januari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi: PPPK/Guru/
Ilustrasi: PPPK/Guru/ /Pikiran Rakyat/ Ade Mamad

Dengan perubahan sistem pensiun, tidak terdapat perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK.

Sasaran utama reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian, setiap program dan kegiatan diarahkan mendukung reformasi yang dapat memberikan hasil (outcomes) terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Tenang Saja! Data Penerima Vaksin Covid-19 Dijamin Aman

Penyediaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020. Kebijakan itu dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Terkait hak dan perlindungan guru PPPK, tetap memiliki hak yang sama dengan guru PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, guru PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh guru PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sistem PPPK itu adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

Baca Juga: Cek Disini! Mensos Risma Tetapkan Syarat Terima 3 Bantuan Sosial

Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK itu, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan  Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah