Dirjen Dukcapil: Keluarga Korban Sriwijaya SJ182 Tak Perlu Urus Akta Kematian

- 15 Januari 2021, 11:44 WIB
Tim Identifikasi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, di terminal JICT II, Jakarta.
Tim Identifikasi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, di terminal JICT II, Jakarta. /Foto: Pikiran Rakyat/Aldiro/

POTENSIBISNIS - Korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 tidak perlu mengurus akta kematian.

Hal tersebut, disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan juga mengatakan, pihak keluarga cukup menunggu di rumah masing-masing.

Baca Juga: Sekitar 2 Ribu Warga Mengungsi Akibat Gempa Bumi yang Mengguncang Sulawesi Barat

"Bagi keluarga korban tidak perlu urus aktar kematia ke Dinas Dukcapil. Biarkan kami yang bekerja," kata Zudan melalui konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat, 15 Januari.

Dirinya menyebut bahawa Dinas Dukcapil hanya memerlukan surat keterangan dari Tim DVI Polri sebelum menerbitkan akta kematian.

"Dari keluarga cukup di rumah nanti dokumen akan kamu sampaikan. Cukup surat keterangan dari Tim DVI jenazah sudah ditemukan, teridentifikadi, kami langsung terbitkan akta kematian," ujarnya, dikutip ANTARA.

Baca Juga: Gempa Majene 6,2 SR Guncang Kota Mamuju Sulbar Masyarakat Takut Tsunami

Lebih lanjut, Zudan mengatakan bahwa pihaknya terus menjalin kerja sama dengan Tim DVI Polri dalam proses identifikasi jenazah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x