POTENSIBISNIS - Setelah adanya pengumuman dari TIM DVI Mabes Polri dan pendataan Jasa Raharja, PT Jasa Raharja (Persero) kemudian memberikan santunan bagi tiga ahli waris korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Proses serah terima santunan dari Jasa Raharja dilakukan di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta. Rabu 13 Januari 2021.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja melakukan langkah pendataan dan kunjungan kepada keluarga korban.
Baca Juga: Terungkap! DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman Karena Hal Ini
"Santunan korban meninggal dunia kepada setiap korban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp50.000.000," demikian bunyi keterangan Jasa Raharja, seperti dikutip dari PMJ News.com, Rabu 13 Januari 2021.
Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada ketiga korban tersebut melalui mekanisme transfer atau overbooking kepada ahli waris korban.
Adapun alih waris yang menerima santunan tersebut adalah Fadli Satrianto kepada orang tua atau ayah sebagai ahli waris, dan Khasanah kepada suami sebagai ahli waris serta Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris.
Baca Juga: Bersama Presiden Jokowi Mengikuti Vaksinasi Perdana, Kapolri Idham Azis Serukan Hal Ini
"(Santunan) telah diselesaikan pagi ini, Rabu 13 Januari 2021, sekitar jam 10.00 WIB kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri," tambah pernyataan tertulis tersebut.