Cara Cairkan BLT Ibu Hamil dan Balita Program PKH 2021 Rp3 Juta, Simak Syaratnya

- 13 Januari 2021, 17:33 WIB
Simak Syarat Ibu Hamil dan Balita memdapatkan BLT PKH  Rp6 Juta
Simak Syarat Ibu Hamil dan Balita memdapatkan BLT PKH Rp6 Juta /Pixabay


POTENSIBISNIS - Di tengah pandemi dan situasi serba sulit, pemerintah mengucurkan bantuan bagi warga yang membutuhkan dalam tiga skema Bantuan Sosial (Bansos).

Terdapat bantuan Program Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), sampai Program Keluarga Harapan (PKH), yang di dalamnya memuat BLT untuk ibu hamil dan balita.

BLT ibu hamil dan balita ini, dari Kemensos dikucurkan masing-masing Rp3 juta setahun, sehingga bisa didapatkan keduanya dengan total Rp6 juta.

Baca Juga: Usai Presiden Jokowi Melaksanakan Vaksinasi, PBNU dan MUI Seru Masyarakat Ikuti Hal Ini

Dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari 2021 lalu, Kementerian Sosial menyatakan BLT ibu hamil dan balita akan dikucurkan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).
Pada tahun 2021, sesuai dengan alokasi anggaran Kemensos, perincian tiga program bantuan sosial adalah:

1. PKH dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp28,7 triliun

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR RI Sebut Pemerintah Seakan Andalkan Vaksin sebagai Senjata Terakhir

2. Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun

3. Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x