Kabar Gembira! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Dana BLT PKH Rp3 Juta, Berikut Ini Syaratnya

- 12 Januari 2021, 16:00 WIB
Cara cek online daftar penerima bansos BST Rp 300 ribu KPM PKH menggunakan HP, bisa online di dtks.kemensos.go.id atau via aplikasi SIKS Dataku.
Cara cek online daftar penerima bansos BST Rp 300 ribu KPM PKH menggunakan HP, bisa online di dtks.kemensos.go.id atau via aplikasi SIKS Dataku. /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

POTENSIBISNIS – Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial tahun 2021, Program Keluarga Harapan (PKH) salah satu bantuan yang digukirkan. 

Bantuan langsung tunai (BLT) tersebut sebagai upaya membantu masyarakat tercampak pandemi Covid-19, termasuk untuk ibu hamil dan balita. 

Program untuk ibu hamil ini menjadi program bantuan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Program tersebut merupakan bagian dari PKH. 

Baca Juga: Nadiem Makarim Sampaikan Belasungkawa untuk Insan Pendidik Menjadi Korban Sriwijaya Air SJ182

Ibu hamil pada program yang telah diluncurkan pada 4 Januari 2021 lalu ini, akan menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Tidak hanya ibu hamil, penerima manfaat PKH ini akan mendapat berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

"Bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah," tulis dalam laman resmi Kemensos, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Harun Yahya Teori dan Namanya Masuk dalam Buku Biologi, Ulil Minta Nadiem Turun Tangan

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x