4. Pada masa nifas ibu wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh pelayanan KB pasca melahirkan. Setidaknya terdapat 3 kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan.
Selain itu, Bansos BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.
Sedangkan untuk SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.
Dan untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.***