POTENSIBISNIS – Pemerintah secara resmi luncurkan tiga program bantuan tunai tahun 2021. Satu diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan itu dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2021 ini.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini menargetkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah dapat diterima penerima manfaat mulai Januari.
Baca Juga: BEM UI Desak Pemerintah Cabut SKB Pembubaran FPI, Ferdinand Hutahaean: Negara akan Hancur
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Rencananya PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober 2021) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
"Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun,” kata Risma dikutip PotensiBisnis.com melalui pkh.kemensos.go.id.
Baca Juga: Video Syur Gisel Ada yang Durasi Lebih 19 Detik, Bocor? Ini Kata Pakar Telematika
Berikut cara mencairkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) :