POTENSIBISNIS – Pemerintah telah memberikan bantuan sosial (bansos) berupa sembako atau uang tunai kepada masayarakat sejak pandemi Covid-19 menyerang.
Bantuan sosial Tunai (BST) telah diadakan Kementerian Sosial (Kemensos), melalui program Keluarga Penerima Manfaat Keluarga Harapan (KPM-PKH) 2020.
Para penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang berjumlah Rp300 ribu dan 3,5 juta. Dapat melakukan pengecekan secara mandiri.
Baca Juga: WADUH! Subsidi BPJS Kelas 3 Dikurangi, Segini Harga yang Harus Dibayar Mulai 1 Januari 2021
Baca Juga: Update Peristiwa Pengejaran Mobil Habib Rizieq di KM 50 Jakarta-Cikampek, Ini Kata Komnas HAM
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi yakni dtks.kemensos.go.id lalu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS.
Kedua bantuan tersebut memiliki kategorinya masing-masing.
Bansos BLT yang berjumlah Rp300 ribu akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Gerakan Uang Wakaf ASN Kemenag Rp3,4 M untuk Kesejahteraan Masyarakat