Belum Dapat BST Rp300.000? Simak Begini Caranya untuk KPM PKH

- 28 Desember 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19.
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19. /PotensiBisnis.com/

POTENSIBISNIS – Pemerintah telah memberikan bantuan sosial (bansos) berupa sembako atau uang tunai kepada masayarakat sejak pandemi Covid-19 menyerang.

Bantuan sosial Tunai (BST) telah diadakan Kementerian Sosial (Kemensos), melalui program Keluarga Penerima Manfaat Keluarga Harapan (KPM-PKH) 2020.

Para penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang berjumlah Rp300 ribu dan 3,5 juta. Dapat melakukan pengecekan secara mandiri.

Baca Juga: WADUH! Subsidi BPJS Kelas 3 Dikurangi, Segini Harga yang Harus Dibayar Mulai 1 Januari 2021

Baca Juga: Update Peristiwa Pengejaran Mobil Habib Rizieq di KM 50 Jakarta-Cikampek, Ini Kata Komnas HAM

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi yakni dtks.kemensos.go.id lalu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS.

Kedua bantuan tersebut memiliki kategorinya masing-masing.

Bansos BLT yang berjumlah Rp300 ribu akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Gerakan Uang Wakaf ASN Kemenag Rp3,4 M untuk Kesejahteraan Masyarakat

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x