POTENSIBISNIS – Berbagai program dilakukan Pemerintah Indonesia guna mendorong kesejahteraan rakyatnya.
Di masa pandemi ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau yang sekarang disebut Bantuan Sosial Tunai (BST) digulirkan untuk membantu meringankan beban masyarakat.
Tahun 2019 terjadi perubahan kebijakan yaitu perubahan nomenklatur data terpadu menjadi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca Juga: KPK Ngamuk! Cukup 11 Hari, 2 Menteri Jokowi 'Disikat' Habis
Itu dituangkan melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial.
Melalui peraturan ini pengelolaan data terpadu diperluas bukan hanya data fakir miskin saja tetapi juga meliputi data kesejahteraan sosial lainnya.
Yakni, data bantuan sosial (Bansos), data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), dan data potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).
Baca Juga: KPK Menetapkan Mensos Juliari dan Sejumlah Orang Sebagai Tersangka Korupsi Bansos