Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Namun perlu digarisbawahi bahwa pendaftar tidak otomatis mendapat bantuan sosial.
Hal ini karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.
Kententuan sudah ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan. ***