Belum Pernah Terima Bansos BLT, Begini Cara Daftar Mandiri jadi Penerima BLT di DTKS

- 6 Desember 2020, 09:19 WIB
ILUSTRASI dana bantuan langsung tunai (BLT).*
ILUSTRASI dana bantuan langsung tunai (BLT).* /Pixabay

 

POTENSIBISNIS – Berbagai program dilakukan Pemerintah Indonesia guna mendorong kesejahteraan rakyatnya.

Di masa pandemi ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau yang sekarang disebut Bantuan Sosial Tunai (BST) digulirkan untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Tahun 2019 terjadi perubahan kebijakan yaitu perubahan nomenklatur data terpadu menjadi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca Juga: KPK Ngamuk! Cukup 11 Hari, 2 Menteri Jokowi 'Disikat' Habis

Itu dituangkan melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial.

Melalui peraturan ini pengelolaan data terpadu diperluas bukan hanya data fakir miskin saja tetapi juga meliputi data kesejahteraan sosial lainnya.

Yakni, data bantuan sosial (Bansos), data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), dan data potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).

Baca Juga: KPK Menetapkan Mensos Juliari dan Sejumlah Orang Sebagai Tersangka Korupsi Bansos

Melalui DTKS, pemerintah akan menerima data-data siapa saja yang akan diberikan bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau yang sekarang disebut BST (Bantuan Sosial Tunai).

Namun rupanya hal ini tetap menimbulkan konflik, disaat orang yang merasa layak menerima bantuan tapi dia tidak terdaftar sebagai peneriman bantuan dari pemerintah.

Untuk itu jika Anda merasa layak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa BLT, berikut adalah cara atau proses pendaftaran mandiri ke DTKS untuk menerima BLT.

Dikutip Potensibisnis.com dari DTKS, masyarakat (fakir miskin) bisa mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa (Musdes)/Kelurahan (Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Namun perlu digarisbawahi bahwa pendaftar tidak otomatis mendapat bantuan sosial.

Hal ini karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Kententuan sudah ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan. ***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah