POTENSIBISNIS - Siap-siap bagi Anda yang masuk pada kategori layanan BPJS kelas 3 akan digunakan tarif baru.
Pemerintah berencana mengurangi subsidi pembayaran BPJS untuk kelas 3.
Di mana, awalnya membayar Rp25.500 per bulan, kini menjadi Rp35.000 per bulan.
Baca Juga: Meski di Dalam Tahanan, Begini Cara Habib Rizieq saat Tahu Pesantren Megamendung Disomasi PTPN VIII
Tarif iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pada tahun depan, terhitung mulai 1 Januari 2021.
Kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Berikut daftar tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:
Baca Juga: 'Semoga Penjahat Bukan Orang Gila', Polititi PKS Tegas Minta Pembunuhan Jelang Natal di Papua Diusut
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.