WADUH! Subsidi BPJS Kelas 3 Dikurangi, Segini Harga yang Harus Dibayar Mulai 1 Januari 2021

- 28 Desember 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan /Antara

2. Iuran sebesar 5 persen bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Ada Penyesuaian BPJS Kesehatan, Cek Besaran Tarifnya Ada Denda Rp30 Juta

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan satu persen dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu serta mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain). Peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli hingga Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500.

Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah, tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah