Ada Penyesuaian BPJS Kesehatan, Cek Besaran Tarifnya Ada Denda Rp30 Juta

- 28 Desember 2020, 13:10 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

POTENSIBISNIS - Tarif iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pada tahun depan, terhitung mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Berikut daftar tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Parodi Lagu Indonesia Raya Belum Dihapus? Wakil Ketua DPR Minta Ini pada Kemlu dan Kedubes Malaysia

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran sebesae 5 persen bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: 'Efek Domino' Kritikan Iwan Fals hingga Singgung Aparat Kepolisian

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan satu persen dibayar oleh Peserta.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x