POTENSIBISNIS - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan ibu hamil menjadi satu di antara penerima BLT PKH senilai Rp3 juta.
Dalam program BLT PKH 2021 yang diluncurkan pada 4 Januari lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ibu hamil pun kebagian jatah BLT PKH Kemensos Rp3 juta, yang akan disalurkan dalam 4 tahap, mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.
Baca Juga: Sempat Tak Beroperasi, Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Dipastikan Laik Mengudara
Baca Juga: Soal Nama Kapolri yang Beredar Sekarang Ini, Mahfud MD Sebut Masih Tebak-tebak Buah Nangka
Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Masih Jalani Pemeriksaan atas Dugaan Kasus Narkoba
BLT PKH ibu hamil ini akan disalurkan melalui bank HIMBARA yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," tulis keterangan Kemesos dalam situs resminya.
Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Baca Juga: Sinopsis FIlm Tracers: Kisah Seorang Parkour Terancam Dibunuh, Bioskop Trans TV Malam Ini