Baca Juga: Update Evakuasi Korban Pesawat Sriwijaya Air, Ini Rencana di Hari Keempat Pencarian
Baca Juga: Waspada! BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Awan Cumulonimbus Bahayakan Penerbangan
Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.
Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.
Baca Juga: Evaluasi PPKM, Mendagri Siapkan Kemungkinan WFH 100 Persen
Baca Juga: Attack On Titan Edpisode 5 Singeki No Kyojin Bisa Streaming Gratis
Baca Juga: Lagu Viral di Tiktok I Wanna Tuin Our Friendship - Studi Killers, Ini Liriknya
Dikutip dari PMJ News, kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.
Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.***