Kabar Baik! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2021, Berikut 7 Syaratnya

- 9 Januari 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan di tahun 2021.
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan di tahun 2021. /ANTARA/Yusuf Nugroho

POTENSIBISNIS – Kementerian Ketenagakerjaan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan untuk tahun 2021 sudah mulai dilakukan awal bulan ini. 

BLT Ketenagakerjaan tahun ini sama dengan sebelumnya. Bantuan untuk subsidi pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu kepada setiap pekerja. BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada para pekerja selama empat bulan, akumulasi dana yang akan diterima sebesar Rp2,4 juta.

 Baca Juga: Inalilahi Cek Fakta: Akun facebook Ini Kabarkan Habib Rizieq Meninggal Dunia di Tahanan

Pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dengan mudah dapat mendaftarkan diri. Tak perlu jauh ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Pendaftaran dilakukan di tepat bekerja dan oleh perusahaan, tidak secara individu. Perusahaan akan mendaftarkan jika pekerja sesuai dengan kriteria.

Baca Juga: Jokowi Main Pecat 'Kena Batunya', Presiden Dikalahkan Sitti di Kasus Wanita Bisa Hamil saat Berenang

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan hanya kepada para peserta yang memiliki dan memenuhi syarat serta ketentuan yang telah berlaku.

Untuk syarat dapat BLT ini sendiri, dari pihak pemerintahlah yang menentukannya. Sehingga tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan langsung tunai ini, terlebih dahulu apakah masuk persyaratan atau tidak.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kode BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x