BLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui WhatsApp: 081-1911-5910 atau 085-5150-0910

- 27 Desember 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19.
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19. /PotensiBisnis.com/

POTENSIBISNIS – Namun, ada beberapa kriteria penerima yang harus diperhatikan agar mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan rencana masuk dalam program Kementerian Ketenagakerjaan di 2021 untuk membantu mengurangi beban akibat dampak Pandemi Covid-19.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukan bagi para karyawan yang mempunyai gaji dibawah Rp 5.000.000 dan terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Skandal Memalukan, Rocky Gerung Sebut Tri Rismaharini Masuk Istana akan Timbulkan Kecurigaan

Menaker Ida Fauziyah menyatakan, terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 saat ini sedang didiskusikan.

Dengan adanya kabar tersebut, Ida memberikan sinyal positif bahwa program BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali diadakan pada tahun 2021.

"Saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rencana hingga 2021? Catat Ini Kriteria Penerimanya

Namun untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai menerima program tersebut.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x