BLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui WhatsApp: 081-1911-5910 atau 085-5150-0910

- 27 Desember 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19.
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19. /PotensiBisnis.com/

Berikut kriteria penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, diantaranya:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Jika merasa sudah sesuai dengan kriteria persyaratan dan pihak pemberi kerja sudah memberikan data kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi calon penerima harus mengecek secara berkala daftar penerima di link kemnaker.go.id.

Atau anda bisa mengeceknya apakah termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak anda bisa mengecek lewat link-link berikut ini.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah