Hore Bun! BLT PKH Rp3 Juta dari Kemensos untuk Ibu Hamil, Begini Cara Pencairannya

- 12 Januari 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT).
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT). /PotensiBisnis.com


POTENSIBISNIS - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan ibu hamil menjadi satu di antara penerima BLT PKH senilai Rp3 juta.

Dalam program BLT PKH 2021 yang diluncurkan pada 4 Januari lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ibu hamil pun kebagian jatah BLT PKH Kemensos Rp3 juta, yang akan disalurkan dalam 4 tahap, mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Sempat Tak Beroperasi, Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Dipastikan Laik Mengudara

Baca Juga: Soal Nama Kapolri yang Beredar Sekarang Ini, Mahfud MD Sebut Masih Tebak-tebak Buah Nangka

Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Masih Jalani Pemeriksaan atas Dugaan Kasus Narkoba

BLT PKH ibu hamil ini akan disalurkan melalui bank HIMBARA yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," tulis keterangan Kemesos dalam situs resminya.

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Sinopsis FIlm Tracers: Kisah Seorang Parkour Terancam Dibunuh, Bioskop Trans TV Malam Ini

Baca Juga: Update Evakuasi Korban Pesawat Sriwijaya Air, Ini Rencana di Hari Keempat Pencarian

Baca Juga: Waspada! BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Awan Cumulonimbus Bahayakan Penerbangan

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Evaluasi PPKM, Mendagri Siapkan Kemungkinan WFH 100 Persen

Baca Juga: Attack On Titan Edpisode 5 Singeki No Kyojin Bisa Streaming Gratis

Baca Juga: Lagu Viral di Tiktok I Wanna Tuin Our Friendship - Studi Killers, Ini Liriknya

Dikutip dari PMJ News, kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.

Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah