Bantuan PKH disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN). Bansos tersebut akan disalurkan melalui 4 tahapan mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BLT ibu hamil dan balita.
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila telah mendapatkan BLT PKH 2021, ada aturan yang wajib dipenuhi diantaranya yaitu:
1. Saat pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan bunda dan bayi dalam kandungan.
2. Dalam masa kehamilan , ibu hamil wajib melakukan pemeriksaaan di fasilitas kesehatan selama empat kali, , yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
3. Jika saatnya melahirkan, ibu juga wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.