POTENSIBISNIS.COM – Seperti yang diketahui, Kemensos menyalurkan BLT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mulai Senin, 4 Januari 2021 lalu.
Sebelumnya, pendamping PKH tidak diizinkan untuk memegang KKS milik KPM PKH.
Sebagai antisipasi, Kemensos mengimbau KKS harus dipegang sendiri oleh warga yang bersangkutan.
Baca Juga: Update! Aktivitas Gunung Merapi Terjadi 176 Kali Gempa Guguran, Ini Daerah Status Bahaya
Sehingga tidak diperkenankan untuk dititipkan pada pendamping, koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapapun.
Apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, KPM PKH maka dapat melakukan pengaduan melalui jalur resmi yang telah disediakan Kemensos.
KPM PKH dapat melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor telepon 1500-299 atau (021) 314-4321, melalui SMS atau chat WhatsApp ke nomor 0811-1500-229, atau melalui email ke [email protected].
Baca Juga: Vaksin Sinovac Halal, Selesai Sudah Polemik Soal Kehalalan Vaksin Sinovac
Kendati demikian, Kemensos akan memberikan pengecualian apabila kondisi KPM PKH tidak memungkinkan untuk mengoperasikan KKS, sehingga harus dibantu oleh pendamping.