POTENSIBISNIS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memastikan vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac adalah halal dan suci. Pengambilan keputusan ini berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Pusat.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi kinerja MUI yang sudah memastikan kehalalan dan kesucian vaksin.
"Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," ujar Wamenag dalam keterangannya sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.
Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus RS UMMI Bogor
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2012 yang menjelaskan tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pasal 33 UU JPH yang mengatur tentang penerapan kehalalan produk dilakukan MUI dengan melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.
Sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 33 UU Cipta Kerja. Dimana dalam pasal tersebut dituliskan tentang penerapan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.
Baca Juga: Diperketat! Skema Penyaluran Bansos Diubah, Mensos: Sesuai Instruksi Presiden
"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," tuturnya.