Wamenag mengharapkan setelah adanya penetapan MUI tentang halal dan suci vaksin Sinovac dapat menghentikan polemik halal dan haram vaksin Sinovac di masyarakat.
Dalam proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Pelaksanaan sertifikasi ada tujuh proses yang harus dilakukan yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, serta penerbitan sertifikasi halal.
MUI sudah menyatakan fatwa halal dan suci mengenai vaksin Sinovac, namun penggunaannya masih harus ada keputusan BPOM yang berwenang dengan melalui pemeriksaan terkait kualitas (quality, keamanan (safety) dan kemanjuran (efficacy).
"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyiban. Ini yang kita tunggu dari BPOM," ujarnya.***