Vaksin Sinovac Halal, Selesai Sudah Polemik Soal Kehalalan Vaksin Sinovac

- 11 Januari 2021, 13:55 WIB
SIMAK! Begini Perjalanan Vaksin Sinovac Dinyatakan Halal dan Suci Oleh MUI
SIMAK! Begini Perjalanan Vaksin Sinovac Dinyatakan Halal dan Suci Oleh MUI /Pixabay/pearson0612

POTENSIBISNIS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memastikan vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac adalah halal dan suci. Pengambilan keputusan ini berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Pusat.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi kinerja MUI yang sudah memastikan kehalalan dan kesucian vaksin.  

"Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," ujar Wamenag dalam keterangannya sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus RS UMMI Bogor

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2012 yang menjelaskan tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pasal 33 UU JPH yang mengatur tentang penerapan kehalalan produk dilakukan MUI dengan melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

Sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 33 UU Cipta Kerja. Dimana dalam pasal tersebut dituliskan tentang penerapan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

Baca Juga: Diperketat! Skema Penyaluran Bansos Diubah, Mensos: Sesuai Instruksi Presiden

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," tuturnya.

Wamenag mengharapkan setelah adanya penetapan MUI tentang halal dan suci vaksin Sinovac dapat menghentikan polemik halal dan haram vaksin Sinovac di masyarakat.

Dalam proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Pelaksanaan sertifikasi ada tujuh proses yang harus dilakukan yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, serta penerbitan sertifikasi halal.

MUI sudah menyatakan fatwa halal dan suci mengenai vaksin Sinovac, namun penggunaannya masih harus ada keputusan BPOM yang berwenang dengan melalui pemeriksaan terkait kualitas (quality, keamanan (safety) dan kemanjuran (efficacy).

"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyiban. Ini yang kita tunggu dari BPOM," ujarnya.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah